Sabtu, 04 Juni 2016

SIMALUNGUN MENDAPAT BUPATI BARU UNTUK PERIODE 2016-2021



BUPATI BARU SIMALUNGUN PERIODE 2016-2021




Jopinus Ramli (JR) Saragih resmi dilantik menjadi Bupati Simalungun periode 2016-2021 oleh Plt Gubernur Sumatera Utara T Erry Nuradi disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat (22/4) sore.
Pelantikan yang awalnya dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB, mundur beberapa menit karena kesalahan teknis. Proses pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh staf protokoler Kemendagri

Selanjutnya, pengambilan sumpah jabatan dipimpin Plt Gubsu T Erry Nuradi kepada enam kepala daerah dari Sumut secara bersamaan yakni, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Kabupaten Karo Terkelin Brahmana, Bupati Kabupaten Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, Bupati Kabupaten Nias Barat Faduhusi Daely, Bupati Kabupaten Nias Selatan Hilarius Duha dan Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.

Kemudian, acara proses pelantikan dilanjutkan pengambilan sumpah dua kepala daerah dari Provinsi Riau.

Usai prosesi pelantikan, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa keterlambatan pelantikan hasil pilkada bukan kesahalan di Kemendagri maupun di Gubernur Sumut, melainkan adanya keterlambatan salinan putusan hukum dari Mahkamah Aghung.

Dia berharap, kepada kepala deerah yang sudah dilantik supaya merangkul seluruh elemn masyarakat dan menjalankan program pembangunan sesuai janji politik sewaktu kampanyenya.
Proses pelantikkan JR Saragih sebelumnya mengalami tiga kali pengunduran dari yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 6 April 2016, diundur ke 8 April 2016 dan kemudian diundur lagi ke Senin, 11 April 2016.

“Saya berusaha untuk terus mengikuti proses yang ada dan saya bersyukur bahwa hari ini saya resmi dilantik karena proses pemerintahan di Simalungun menjadi terhenti. Kalau seperti ini, rakyat yang dirugikan. Tapi kini semua sudah selesai, saya akan terus memperbaiki program kerja yang sudah saya laksanakan. Mohon doanya agar saya bisa menjadikan Simalungun lebih maju lagi," ungkap JR Saragih, Jumat (22/04/2016).

Sebelumnya Bupati petahana ini sempat digugat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun terkait pembatalan pencalonan dirinya. Namun, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Calon Bupati JR Saragih. Hakim memutuskan bahwa JR Saragih berhak ikut dalam pemilihan.

Setelah memenangkan hasil putusan MK dan pelantikan, JR Saragih menegaskan langkah selanjutnya dirinya akan segera melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang menjadi pesaingnya saat kontestasi Pilkada yang lalu.

"Kontestasi sudah selesai, sekarang saatnya bangun simalungun bersama," tutup JR Saragih usai pelantikannya oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta hari ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar