BUPATI BARU SIMALUNGUN PERIODE
2016-2021
Jopinus Ramli (JR) Saragih resmi
dilantik menjadi Bupati Simalungun periode 2016-2021 oleh Plt Gubernur Sumatera
Utara T Erry Nuradi disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat (22/4)
sore.
Pelantikan yang awalnya
dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 WIB, mundur beberapa menit karena kesalahan
teknis. Proses pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh staf
protokoler Kemendagri
Selanjutnya, pengambilan sumpah
jabatan dipimpin Plt Gubsu T Erry Nuradi kepada enam kepala daerah dari Sumut
secara bersamaan yakni, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Kabupaten Karo
Terkelin Brahmana, Bupati Kabupaten Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, Bupati
Kabupaten Nias Barat Faduhusi Daely, Bupati Kabupaten Nias Selatan Hilarius
Duha dan Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
Kemudian, acara proses pelantikan
dilanjutkan pengambilan sumpah dua kepala daerah dari Provinsi Riau.
Usai prosesi pelantikan, Mendagri
Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa keterlambatan pelantikan hasil pilkada bukan
kesahalan di Kemendagri maupun di Gubernur Sumut, melainkan adanya
keterlambatan salinan putusan hukum dari Mahkamah Aghung.
Dia berharap, kepada kepala
deerah yang sudah dilantik supaya merangkul seluruh elemn masyarakat dan
menjalankan program pembangunan sesuai janji politik sewaktu kampanyenya.
Proses pelantikkan JR Saragih
sebelumnya mengalami tiga kali pengunduran dari yang seharusnya dilaksanakan
pada tanggal 6 April 2016, diundur ke 8 April 2016 dan kemudian diundur lagi ke
Senin, 11 April 2016.
“Saya berusaha untuk terus
mengikuti proses yang ada dan saya bersyukur bahwa hari ini saya resmi dilantik
karena proses pemerintahan di Simalungun menjadi terhenti. Kalau seperti ini,
rakyat yang dirugikan. Tapi kini semua sudah selesai, saya akan terus
memperbaiki program kerja yang sudah saya laksanakan. Mohon doanya agar saya
bisa menjadikan Simalungun lebih maju lagi," ungkap JR Saragih, Jumat
(22/04/2016).
Sebelumnya Bupati petahana ini
sempat digugat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun terkait
pembatalan pencalonan dirinya. Namun, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Calon
Bupati JR Saragih. Hakim memutuskan bahwa JR Saragih berhak ikut dalam
pemilihan.
Setelah memenangkan hasil putusan
MK dan pelantikan, JR Saragih menegaskan langkah selanjutnya dirinya akan
segera melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang menjadi pesaingnya saat
kontestasi Pilkada yang lalu.
"Kontestasi sudah selesai,
sekarang saatnya bangun simalungun bersama," tutup JR Saragih usai
pelantikannya oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar